Panitia Hak Angket DPRD Temukan Pelanggaran, Bupati Gorontalo Utara Bisa Diberhentikan
Ridwan Yasin dalam kedudukan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan anggota lainnya mempunyai tugas membantu kebijakan pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 22 ayat 3 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2019.
Pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan dialokasikan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) tahap 3 untuk kegiatan honorarium pengawasan dari biaya perjalanan dinas. Mengakibatkan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.07/2020.
Indra Yasin dalam kedudukan sebagai bupati diyakini telah menyalahgunakan kewenangan karena telah melakukan tindakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dikategorikan tindakan yang melampaui kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat 1 huruf c Nomor 30 Tahun 2014.
Bupati Indra Yasin dapat dikenakan sanksi administrasi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014.
"Ada pun bentuk sanksi administrasi berat yang dapat dikenakan kepada Indra Yasin berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan," katanya.