Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Panitia Hak Angket DPRD Temukan Pelanggaran, Bupati Gorontalo Utara Bisa Diberhentikan 

Jumat, 20 Agustus 2021 - 14:37:00 WIB
Panitia Hak Angket DPRD Temukan Pelanggaran, Bupati Gorontalo Utara Bisa Diberhentikan 
Wakil Ketua Panitia Hak Angket DPRD Gorontalo Utara, Lukum Diko. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran lainnya, bupati telah terbukti melakukan penilaian kinerja terhadap mantan Kepala Dinas Kominfo setempat, Robin Daud.

Saat itu yang bersangkutan masih menjabat kadis, penilaian dilakukan tanpa dasar kewenangan.

"Tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan yang dinilai melanggar Pasal 18 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014," katanya.

Dia mengatakan terbukti Indra Yasin dalam kedudukan sebagai bupati telah berwenang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c PP Nomor 12 Tahun 2019.

Bersama-sama dengan saudara Ridwan Yasin dalam kedudukan sebagai sekretaris daerah yang mempunyai tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut