Panitia Hak Angket DPRD Temukan Pelanggaran, Bupati Gorontalo Utara Bisa Diberhentikan
Pelanggaran lainnya, bupati telah terbukti melakukan penilaian kinerja terhadap mantan Kepala Dinas Kominfo setempat, Robin Daud.
Saat itu yang bersangkutan masih menjabat kadis, penilaian dilakukan tanpa dasar kewenangan.
"Tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan yang dinilai melanggar Pasal 18 ayat 3 huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014," katanya.
Dia mengatakan terbukti Indra Yasin dalam kedudukan sebagai bupati telah berwenang menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c PP Nomor 12 Tahun 2019.
Bersama-sama dengan saudara Ridwan Yasin dalam kedudukan sebagai sekretaris daerah yang mempunyai tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a PP Nomor 12 Tahun 2019.