Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tol Cipali Macet Parah Ratusan Km, One Way Diterapkan dari Tol Pejagan hingga Cikatama
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Patuh Dimulai, Hindari 8 Hal Ini agar Tak Ditilang dan Intip Daftar Dendanya

Senin, 13 Juni 2022 - 14:18:00 WIB
Operasi Patuh Dimulai, Hindari 8 Hal Ini agar Tak Ditilang dan Intip Daftar Dendanya
Ini 8 sasaran khusus Operasi Patuh 2022 agar tak dilanggar para pengguna kendaraan. (Foto: Instagram/Divisi Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,” tulisnya.

Kedua, kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan denda paling banyak Rp250.000.

Ketiga balap liar, melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama 1 tahun, denda paling banyak Rp3.000.000.

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut