Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tol Cipali Macet Parah Ratusan Km, One Way Diterapkan dari Tol Pejagan hingga Cikatama
Advertisement . Scroll to see content

Operasi Patuh Dimulai, Hindari 8 Hal Ini agar Tak Ditilang dan Intip Daftar Dendanya

Senin, 13 Juni 2022 - 14:18:00 WIB
Operasi Patuh Dimulai, Hindari 8 Hal Ini agar Tak Ditilang dan Intip Daftar Dendanya
Ini 8 sasaran khusus Operasi Patuh 2022 agar tak dilanggar para pengguna kendaraan. (Foto: Instagram/Divisi Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Operasi Patuh 2022 resmi digelar Polri mulai Senin 13 Juni 2022 hari ini hingga 26 Juni mendatang. Ada sejumlah sasaran petugas dalam operasi khusus ini yang akan dikenakan denda tilang bila melanggarnya.

Di wilayah Polda Sulawesi Utara, jajaran melaksanakan Operasi Patuh Samrat 2022. Apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno di lapangan upacara Mapolda Sulut, Senin (13/6/2022) pagi.

Dikutip dari Korlantas Polri @ntmc_polri, delapan sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi tersebut yakni :

1. Knalpot bising.
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam.
3. Balap liar.
4. Melawan arus.
5. Menggunakan HP saat mengemudi.
6. Tidak memakai helm SNI.
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut