Ombudsman Pantau Program Kebijakan Minyak Goreng Curah di Gorontalo, Ini yang Ditemukan
GORONTALO, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemantauan kualitas dan kuantitas layanan program kebijakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang kebijakan minyak goreng curah rakyat. Pemantauan dilakukan di sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Gorontalo.
"Titik yang dipilih di pasar tradisional pasar Sentral, pasar Rabu Terminal 42 dan pasar Liluwo," ucap Asisten Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Andika Rahmatillah Yahya, Senin (1/8/2022).
Ia mengungkapkan, di sejumlah titik di pasar tradisional masih ditemukan warga yang tidak menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng curah.
"Hal ini disebabkan sudah banyaknya ketersediaan minyak goreng dari merk tertentu hingga curah di lapak pedagang," ucap dia.
Menurut Andika, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pengamatan tertutup untuk mengukur kualitas dan kuantitas layanan program kebijakan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang kebijakan minyak goreng curah rakyat.