Oknum Polisi Setubuhi Keponakan, Terungkap saat Korban Enggan Masuk Polwan karena Tak Perawan
Senin, 12 September 2022 - 20:59:00 WIB
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun apabila pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, hukuman ditambah sepertiga dari masa hukuman," katanya.
Kendati sudah dilakukan penahanan terhadap Aipda AR, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini Aipda AR ditahan di sel tahanan Polres Kotamobagu.
"Pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan kami proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan," ucapnya.
Kuasa hukum korban, Tri Putra Sukami Saleh mengatakan, saat ini kliennya sudah didampingi tim dari UPTD PPA.
"Korban disetubuhi pamannya sebanyak tiga kali," katanya.
Editor: Donald Karouw