Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi Mabuk Sebabkan Bocah Perempuan di Gorontalo Kena Peluru Nyasar Jadi Tersangka

Senin, 06 Desember 2021 - 14:14:00 WIB
Oknum Polisi Mabuk Sebabkan Bocah Perempuan di Gorontalo Kena Peluru Nyasar Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat memberikan keterangan soal peluru nyasar mengenai bocah perempuan yang berasal dari senpi milik Bripka MW. (Foto: Polda Gorontalo)
Advertisement . Scroll to see content

“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oknum Bipka MW ini identik atau tidak. Nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” katanya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan wujud sikap responsif dan transparansi berkeadilan sebagai implementasi kebijakan Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang presisi atas berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat.

Terhadap oknum Bripka MW akan diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana. Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.

Selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum, tetapi juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya PTDH (dipecat).

“Yakinlah kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut