Oknum Polisi Mabuk Sebabkan Bocah Perempuan di Gorontalo Kena Peluru Nyasar Jadi Tersangka
“Untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oknum Bipka MW ini identik atau tidak. Nanti didasarkan pada hasil uji balistik di Laboratorium Forensik Polri Makasar,” katanya.
Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan wujud sikap responsif dan transparansi berkeadilan sebagai implementasi kebijakan Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang presisi atas berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat.
Terhadap oknum Bripka MW akan diterapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 360 KUHPidana. Karena diduga telah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menggunakan senjata api dan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka.
Selain itu sebagai anggota Polri tidak hanya berlaku sanksi pidana umum, tetapi juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya PTDH (dipecat).
“Yakinlah kami akan bekerja secara profesional dan transparan,” ucapnya.