Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi Mabuk Sebabkan Bocah Perempuan di Gorontalo Kena Peluru Nyasar Jadi Tersangka

Senin, 06 Desember 2021 - 14:14:00 WIB
Oknum Polisi Mabuk Sebabkan Bocah Perempuan di Gorontalo Kena Peluru Nyasar Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat memberikan keterangan soal peluru nyasar mengenai bocah perempuan yang berasal dari senpi milik Bripka MW. (Foto: Polda Gorontalo)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan status tersangka terhadap oknum anggota Polri berinisial Bripka MW yang merupakan personel Polres Gorontalo Utara. Dia menjadi tersangka perbuatan menyalahgunakan senjata api yang menyebabkan bocah perempuan 7 tahun di Desa Hulawa, Kompleks Pasar Minggu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo terluka tembak di bagian paha sebelah kanan akibat kena peluru nyasar.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, pemilik proyektil peluru mengarah kepada oknum polisi Bripka MW yang saat kejadian melepaskan tembakan ke atas dari dalam mobilnya di Jalan M Thayeb Gobel dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus menegaskan oknum Bripka MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

“Setelah proses penyelidikan melalui hasil gelar perkara, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah dilakukan penahanan,” ujar Wahyu, Senin (6/12/2021).

Petugas masih akan melengkapi administrasi penyidikan termasuk mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan juga senpi ke laboratorium forensik di Makasar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut