Oknum Polisi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Manado, 1 Korban Tewas
“Pelaku tabrak lari telah berhasil diamankan dan berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Manado, Jumat (24/4/2026).
Yang mengejutkan, tersangka dalam kasus ini merupakan anggota Polri. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian.
Selain proses pidana, pelaku juga menjalani pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri. Saat ini, tersangka ditempatkan di lokasi khusus (Patsus) untuk kepentingan pemeriksaan internal sebelum menjalani proses hukum lanjutan.
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” kata Kapolresta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.