Oknum PNS Ditangkap Polda Sulut, Diduga Terlibat Curanmor
Dalam penyelidikan, Tim Resmob mengetahui keberadaan kedua tersangka yakni di sebuah indekos di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Kemudian pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, Tim Resmob menangkap kedua tersangka tersebut, dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
“Dalam pengembangan awal, diketahui bahwa tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di bagian kaki kanan,” terang AKBP Ansiga.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu tiga unit sepeda motor berbagai merek. Yakni, Yamaha Aerox warna warna kuning nopol DB 4220 RC, Yamaha NMax warna hitam tanpa nopol, dan Honda Beat warna hitam tanpa nopol.
“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” kata AKBP Ansiga.
Terkait kasus tersebut, terhadap tersangka MM dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sedangkan terhadap tersangka AR dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas AKBP Ansiga.
Editor: Cahya Sumirat