Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tepergok Cabuli Murid, Guru SMP di OKI Diarak Warga ke Kantor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Remas Payudara Siswi di Minsel Ditahan

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 11:36:00 WIB
Oknum Guru Remas Payudara Siswi di Minsel Ditahan
Oknum guru gemar pegang payudara siswa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Satreskrim Polres Minsel telah memeriksa enam orang saksi serta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MMT sebagai tersangka.

Terhadap tersangka ditetapkan pasal persangkaan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman sesuai pasal yang dipersangkakan yaitu, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut