Nekat Mudik meski Dilarang, 7 ASN di Sangihe Siap-Siap Kena Sanksi
TAHUNA, iNews.id - Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), nekat mudik meskipun sudah dilarang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ketujuh abdi negara itu kini harus bersiap-siap menerima sanksi.
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe tengah memproses pelanggaran yang dilakukan ketujuh ASN yang nekat mudik. Mereka dipastikan telah melanggar disiplin.
"Ada tujuh orang ASN yang sementara kami proses karena melakukan pelanggaran disiplin," kata Steven Lawendatu, kepala BKPSDM di Tahuna, Rabu (13/5/2020).
Menurut dia, tujuh orang ASN itu telah melanggar surat edaran pimpinan. Bupati sebelumnya dalam surat edaran mengingatkan para ASN untuk tidak mudik dan bepergian ke luar daerah selama terjadi penyebaran Covid-19.
"Namun, surat edaran itu tidak diindahkan oleh mereka sehingga ketujuh ASN ini harus diproses sebagai suatu pelanggaran disiplin," katanya.