Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara
Advertisement . Scroll to see content

2 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Dinonaktifkan, Diduga terkait Penyaluran BLT

Jumat, 26 Juni 2020 - 10:21:00 WIB
2 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Dinonaktifkan, Diduga terkait Penyaluran BLT
Hukum Tua Desa Soyowan dinonaktifkan dan DPMD mengeluarkan SK Pelaksana Harian (Plh) Kumtua Desa Soyowan untuk Harto Paendong (FOTO: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

RATAHAN, iNews.id - Dalam sepekan terakhir, dua hukum tua (kumtua) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dinonaktifkan. Hal ini berkaitan dengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang diduga bermasalah.

Pertama yakni kumtua Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen berinisial OA dinonaktifkan. Dan terbaru yakni Kumtua Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok berinisial SL. Dia mendapat sanksi pemberhentian sementara lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tertangal 26 Juni 2020.

SL dinonaktifkan sekaligus diterbitkan SK penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kumtua Desa Soyowan kepada Harto Paendong yang dilakukan di Kantor DPMD, Jumat (26/6/2020).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mitra Roy Lumingas mengungkapkan, penonaktifan sementara SL dilakukan setelah adanya laporan persoalan penyaluran BLT. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat pemeriksaan Inspektorat selaku pengawas internal.

“SL dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di desa tersebut, ditunjuk Plh Kumtua Soyowan atas nama Harto Paendong,” ujar Lumingas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut