Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Marak Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl, Jaringan Pemasok Diburu Polisi

Senin, 05 September 2022 - 07:35:00 WIB
Marak Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl, Jaringan Pemasok Diburu Polisi
Pengedar obat keras seorang pria berinisial KU (24), warga Kecamatan Ratatotok ditangkap polisi. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MITRA, iNews.id – Terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), ditangkap Personel Sat Resnarkoba Polres Minahasa Tenggara. Polisi kini memburu jaringan tersebut,

“Terduga pengedar yang diamankan seorang pria berinisial KU (24), warga Kecamatan Ratatotok,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (4/9/2022) sore.

Penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi tentang sering terjadinya transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Ratatotok. Petugas lalu melakukan penyelidikan beberapa waktu di sekitar TKP.

“Kemudian pada Sabtu pukul 17:00 WITA, petugas menangkap KU beserta sekitar 300 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl siap edar,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku beserta barang bukti lainnya berupa, sebuah handphone dan sebuah jaket kemudian diamankan di Mapolres Minahasa Tenggara untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran gelap obat keras di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut