Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Tuding Pemerintahan SBY Obral Tanah ke Asing, Demokrat Meradang

Selasa, 08 Juni 2021 - 12:45:00 WIB
Mahfud MD Tuding Pemerintahan SBY Obral Tanah ke Asing, Demokrat Meradang
Demokrat geram atas tudingan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut pemerintahan SBY mengobral tanah ke asing. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Tetapi (HPH) hanya hak untuk mengusahakan hutan atau memanfaatkan potensi kayu di dalam kawasan hutan," ujarnya.

Oleh karena itu, legislator asal Kalimantan Timur ini mengaku heran jika Mahfud MD bicara pengalihan tanah kepada asing saat pemerintahan SBY, tapi membahas pemberian HPH di masa itu.

"Kalau bicara hak untuk mengusahakan tanah itu HGU namanya. Kalau HPH itu izin usaha pemanfaatan hasil hutan, kayu, hutan, dan alam atau disebut juga IUPHHK-HA. Tanahnya tidak menjadi hak pemegang ijin. Jadi sangat jelas bedanya," tutur Doktor Ilmu Kehutanan ini.

Dia pun menyarankan agar Mahfud MD berhenti menuding pemerintahan sebelumnya karena justru dapat mempermalukan pemerintahan Jokowi.

"Prof Mahfud sebaiknya berhenti menyalahkan pemerintah sebelumnya. Itu bukan hanya mempermalukan dirinya sebagai pejabat negara tapi juga mempermalukan atasannya sendiri yaitu Presiden Jokowi. Kan jadinya seperti pemerintahan ini tidak bisa kerja tapi bisanya hanya mencari kesalahan pemerinth sebelumnya," kata Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintahan Jokowi tidak pernah mengobral tanah ke asing. Sebaliknya, kasus pengobralan tanah ini hanya perjanjian kontrak dari pemerintahan sebelumnya yakni era SBY yang terjadi sejak 2004-2014.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pembicara dialog dengan Rektor UGM dan pimpinan PTN/PTS seluruh Yogyakarta yang ditayangkan YouTube Universitas Gadjah Mada pada Sabtu (5/6/2021) kemarin.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut