Dokumentasi--Kepala Biro Pemenuhan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana (kiri) bersama Tenaga Ahli LPSK Rully Novian (tengah) dan Syahrial Martanto (kanan) saat konferensi pers tentang menghentikan perlindungan fisikAdvertisement . Scroll to see content