Langgar Prokes, 40 Tamu dan Karyawan Tempat Hiburan Malam Dibawa ke Polresta Manado
MANADO, iNews.id - Di tengah gencar-gencarnya pemerintah melakukan operasi yustisi guna mencegah penyebaran Covid-19, salah satu tempat hiburan malam di Manado tetap beroperasi meski sudah ada aturan yang melarang. Sebanyak 22 tamu pengunjung dan 18 karyawan dibawa ke Polresta Manado.
Sesuai dengan surat edaran Walikota Manado tertanggal 21 Desember 2020 yang isinya menyebutkan bahwa untuk aktifitas tempat hiburan malam dan tempat pijat/spa ditutup selama Kota Manado dalam zona merah.
Aparat Kepolisian Polresta Manado langsung mendatangi Atlantis Pub dan Karaoke yang berlokasi di komplek Marina Plaza. Polisi mendapat informasi tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi dari malam hingga pagi hari.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan penertiban tersebut dilakukan karena Sat Reskrim Polresta Manado saat sedang melakukan operasi yustisi ke tempat-tempat hiburan memperoleh informasi bahwa pub tersebut masih beroperasi.
"Padahal berdasarkan undang-undang karantina itu belum boleh dilakukan dan juga berdasarkan surat edaran dari Walikota Manado itu juga untuk tempat hiburan belum boleh buka karena masih zona merah," tutur Kapolresta Manado, Sabtu (23/1/2021).