Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sangihe Verifikasi Keanggotaan dan Pengurus Parpol Calon Peserta Pemilu

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:28:00 WIB
KPU Sangihe Verifikasi Keanggotaan dan Pengurus Parpol Calon Peserta Pemilu
Ketua KPU Kabupaten Sangihe, Elysee Sinadia.(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, syarat utama Parpol peserta Pemilu 2024, harus memiliki kepengurusan di semua provinsi dan memiliki anggota dan pengurus di 75 persen kabupaten kota dan juga memiliki kepengurusan dan keanggotaan 50 persen di Kecamatan.

"KPU Sangihe akan memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol yang ada di Kabupaten serta kecamatan berdasarkan data yang di kirim dari KPU RI," kata dia.

Teknis verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol sudah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU, tambah dia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut