Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

KPU Manado Ingatkan Batas Waktu Ganti Calon Peserta Pilkada hingga 22 September

Selasa, 01 September 2020 - 17:30:00 WIB
KPU Manado Ingatkan Batas Waktu Ganti Calon Peserta Pilkada hingga 22 September
Ilustrasi pilkada 2020. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado mengingatkan partai politik (parpol) soal batas waktu mengganti calon yang tidak memenuhi syarat sampai 22 September mendatang. Hal ini mengacu kepada PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

"Sesuai aturan yang ada, ketika bakal calon yang telah didaftarkan partai pengusung menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas, maka bisa diganti," ujar Ketua KPU Manado Yusuf Wowor mengulang penyampaian Komisioner KPU Sulut Yessy Momongan, Senin (31/8/2020).

Dia mengingatkan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan tidak ada yang diganti, maka ketika penetapan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sudah tak dapat melakukan penggantian.

Di sisi lain, dia mengingatkan setiap parpol supaya mempersiapkan calonnya dengan baik. Termasuk menyelidiki dan memeriksa semua latar belakang mulai dari pendidikan sampai ke track record berpolitik termasuk tindak pidana.

Sementara itu, Komisioner KPU Manado Abdul Gafur Subaer menambahkan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di 976 TPS di Manado telah memasuki tahapan uji publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut