Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

KPU Gorontalo Utara Rekrut PPK Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Senin, 21 November 2022 - 11:33:00 WIB
KPU Gorontalo Utara Rekrut PPK Pemilu 2024, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
KPU Gorontalo Utara melakukan sosialisasi tentang rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, pada Minggu (20/11/2022). (Foto: Antara/HO-humas KPU)
Advertisement . Scroll to see content

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK maupun PPS, seperti Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di kabupaten ini. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mendaftar, harus disertai dengan surat izin pimpinan.

Persyaratan terpenting lainnya kata Munawir, adalah memiliki integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.

Ini menjadi perhatian KPU dari pusat hingga daerah, agar seluruh anggota PPK, termasuk PPS atau jajaran adhoc di daerah dapat bekerja profesional dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Ia mengatakan, pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.

Namun pelamar yang belum memahami penggunaan aplikasi tersebut, bisa mendatangi kantor KPU setempat, di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.

"Kami menyiapkan petugas atau operator yang akan menuntun pelamar untuk mendaftar melalui SIAKBA," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut