Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Covid-19 hingga Rp61 Miliar, Eks Kadis Pangan Minut Terancam Hukuman Mati 

Rabu, 16 Februari 2022 - 07:23:00 WIB
Korupsi Dana Covid-19 hingga Rp61 Miliar, Eks Kadis Pangan Minut Terancam Hukuman Mati 
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).(Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial JNM terancam hukuman mati akibat korupsi. Uang yang dikorupsi yakni dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minut tahun anggaran (TA) 2020.

"Tiga orang pelaku masing-masing perempuan JNM, laki-laki SE dan MMO terlibat penyalahgunaan dana hasil recofusing untuk penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, di ruang Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (15/2/2022).

Modus operandinya kata Kabid Humas  dimana ada sembilan tahapan pencairan anggaran yang dilakukan di Bank SulutGo oleh SE selaku Direktur CV. Dewi, uangnya selalu disimpan dalam mobil milik JNM.

"Sembilan tahapan proses pencairan anggaran dilakukan  bersama dengan tersangka JNM, dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut Tersangka SE mendapat Fee dari setiap tahapan pencairan tersebut," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast

Kronologis kejadian pada TA 2020 Pemkab Minut mengalokasikan anggaran penganan Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang di dalamnya terdapat dana sejumlah Rp62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp4.987.000.000  sehingga total dana sejumlah Rp67.737.000.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut