Kemenkumham Sulut-Pemkab Minahasa Tenggara MoU Kekayaan Intelektul
Di Minahasa Tenggara juga ada beberapa produk seperti gula semut, kopi biji salak, yang selama ini sudah beredar dan sudah ada mereknya, tetapi belum didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam penandatangan kerjasama itu, kedua belah pihak bersedia untuk kerja sama memajukan kekayaan intelektual di Minahasa Tenggara.
Terkait dengan keuntungan ketika didaftarkan, ia mengatakan mendapatkan perlindungan sehingga tidak ada lagi orang yang menggunakan merek yang sudah di daftarkan.
Kalau ditemukan pada masa mendatang setelah melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan serta keluar sertifikat merek, dan ada orang lain yang menggunakan merek yang sama, maka si pemegang merek yang sah bisa melakukan tuntutan secara hukum.
Dalam hukum merek di Indonesia menganut first to file system dalam memberikan pendaftaran suatu merek.
First to file system ini memiliki arti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek.
Jadi manfaat dari pendaftaran merek adalah melahirkan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk dalam jangka waktu tertentu, yakni selama 10 tahun dan bisa diperpanjang setiap sepuluh tahun sekali serta melakukan tuntutan hukum kepada pihak lain yang menggunakan mereka tersebut secara melawan hukum.
Editor: Cahya Sumirat