Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam, Tembus Pasar Internasional berkat LinkUMKM BRI
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkop-UKM Pastikan Banpres Usaha Mikro Disalurkan Sesuai Prosedur

Selasa, 29 Desember 2020 - 06:30:00 WIB
Kemenkop-UKM Pastikan Banpres Usaha Mikro Disalurkan Sesuai Prosedur
Hanung Harimba Rachman bersama Sehan Salim Landjar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman memastikan bahwa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah disalurkan sesuai prosedur. Ia menegaskan BRI juga tidak ada kaitannya dengan lembaga pengusul.

"Pertama bahwa bantuan usaha produktif ini telah disalurkan sesuai prosedur, kemudian penyaluran tidak terkait dengan kegiatan usaha pengusul, sedangkan transfer bantuan langsung ke rekening penerima, tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak pengusul," ujarnya menanggapi pernyataan Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Salim Landjar terkait dengam BPUM di Tomohon, Sulut, Senin (28/12/2020).

Hanung juga menegaskan BRI juga tidak ada kaitannya dengan lembaga pengusul.

Mekanisme mendapatkan bantuan, menurut dia, sudah jelas yang diusulkan lima lembaga pengusul yaitu dari dinas koperasi dan UKM, anggota koperasi, kementerian dan lembaga yang membina usaha mikro, bank-bank penyalur program, lembaga perusahaan pembiayaan.

"BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi, kita coba bantu supaya modal usaha bertambah ketika tergerus selama pandemi Covid-19. Tadi sudah diluruskan bersama dengan Bupati," katanya.

Proses penyaluran bantuan sudah benar, memberikan manfaat baik serta tidak ada keterkaitan antara penyaluran dengan bank pengusul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut