Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulut Terima 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 dari Polda

Rabu, 25 Mei 2022 - 05:23:00 WIB
Kejati Sulut Terima 3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 dari Polda
Para tersangka saat akan dibawa ke Rutan Polda Sulut. (Foto: Antara/HO-Penkum Kejati Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

Proses pengadaan dari kedua OPD tersebut hanya menggunakan satu perusahaan yang sama bernama CV Dewi dengan direktur perusahaan adalah tersangka SE (dalam berkas perkara terpisah).

Perusahaan tersebut hanya dipinjam dengan komitmen fee antara tersangka SE dengan tersangka JNM, selanjutnya pencairan dana tersebut dikelola oleh tersangka JNM selaku kadis pangan dan tersangka SE selaku Direktur CV Dewi hanya diberikan fee oleh tersangka JNM.

Pengadaan dan penyaluran bahan pangan dalam penanganan pandemi Covid di Kabupaten Minahasa Utara tidak sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) dan nota pesanan sehingga terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, kegiatan penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Pemerintah Kabupaten Minut TA 2020 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp61,021. miliar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Yohanes Priyadi Nomor: PRINT - 437/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka JNM.

Kemudian Nomor: PRINT - 439/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka MMO dan Nomor: PRINT - 441/P.1.18.Fd.2/05/2022 tanggal 24 Mei 2022 atas nama tersangka SE.

Penyerahan tersangka diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan para tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut