Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulut Hentikan 71 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Selama 2022

Selasa, 13 Desember 2022 - 06:29:00 WIB
Kejati Sulut Hentikan 71 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Selama 2022
Kajati Sulut Edy Birton. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Rein tersebut diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh karena telah memenuhi syarat. Adapun syarat dilakukan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban di hadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut