Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Sulut Hentikan 71 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Selama 2022

Selasa, 13 Desember 2022 - 06:29:00 WIB
Kejati Sulut Hentikan 71 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Selama 2022
Kajati Sulut Edy Birton. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap 71 perkara berdasarkan keadilan restoratif selama tahun 2022. Penyelesaian puluhan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu, tersebar di wilayah hukum Kejati Sulut.

"Di Bidang Tindak Pidana Umum, selama Januari-Desember 2022 telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 71 perkara," kata Kepala Kejati Sulut Edy Birton di Manado, Senin (12/12/2022)

Dia menambahkan selain itu, dalam mendukung pelaksanaan keadilan restoratif tersebut, Kejati Sulut memiliki empat rumah restorative justice yang tersebar pada sejumlah kejaksaan negeri (Kejari).

Masing-masing Kejari Manado dengan nama Wale Adhyaksa, Kejari Minahasa Utara dengan Wale Restorative Justice, Kejari Minahasa Selatan dengan Wale Perdamaian serta Kejari Kepulaun Talaud dengan Wale Perdamaian Adhiyaksa.

Sementara itu salah satu perkara yang diselesaikan secara keadilan restoratif yakni perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut