Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penistaan Agama Holywings Masalah Serius, MUI: Tidak Boleh Dianggap Sepele

Minggu, 26 Juni 2022 - 11:50:00 WIB
Kasus Penistaan Agama Holywings Masalah Serius, MUI: Tidak Boleh Dianggap Sepele
Enam tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA. MUI mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah bergerak cepat menangani kasus Holywings.

“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022). 

Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Menurutnya, tersangka bisa dijerat Undang-undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Deding mengatakan, MUI meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif kasus ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut