Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Daging Celeng di Pelabuhan Bitung
Advertisement . Scroll to see content

Karantina Sulut Perketat Masuknya Daging Celeng, Cegah Wabah Demam Babi Terulang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:38:00 WIB
Karantina Sulut Perketat Masuknya Daging Celeng, Cegah Wabah Demam Babi Terulang
Diskusi Karantina Sulut bersama BKSDA, Dinas Peternakan, dan pelaku usaha terkait pemasukan daging celeng. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Penguatan regulasi sekaligus diharapkan memberi jaminan stabilitas ekonomi bagi peternak babi lokal yang hingga kini masih dalam masa pemulihan. Selain faktor kesehatan, diskusi juga menyoroti aspek legalitas perdagangan.

Kepala BKSDA Sulut Askhari DG Masikki menegaskan celeng termasuk satwa liar sehingga penangkapan dan perdagangannya diatur ketat.

“Masyarakat Sulut memang sentra pengkonsumsi satwa liar, tapi tanpa izin resmi penangkapan dan penjualan daging celeng dianggap ilegal. Jadi kalau ingin mengirim daging celeng, pelaku usaha wajib mematuhi prosedur yang berlaku seperti mengurus Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) di BKSDA setempat,” kata Askhari.

Dengan aturan ini, setiap pengiriman harus bisa dipertanggungjawabkan agar tidak merusak ekosistem satwa liar dan menjaga legalitas perdagangan.

Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut Hanna O Tioho, mengingatkan kondisi peternakan babi di Sulut belum sepenuhnya pulih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut