Karantina Sulut Perketat Masuknya Daging Celeng, Cegah Wabah Demam Babi Terulang
Penguatan regulasi sekaligus diharapkan memberi jaminan stabilitas ekonomi bagi peternak babi lokal yang hingga kini masih dalam masa pemulihan. Selain faktor kesehatan, diskusi juga menyoroti aspek legalitas perdagangan.
Kepala BKSDA Sulut Askhari DG Masikki menegaskan celeng termasuk satwa liar sehingga penangkapan dan perdagangannya diatur ketat.
“Masyarakat Sulut memang sentra pengkonsumsi satwa liar, tapi tanpa izin resmi penangkapan dan penjualan daging celeng dianggap ilegal. Jadi kalau ingin mengirim daging celeng, pelaku usaha wajib mematuhi prosedur yang berlaku seperti mengurus Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) di BKSDA setempat,” kata Askhari.
Dengan aturan ini, setiap pengiriman harus bisa dipertanggungjawabkan agar tidak merusak ekosistem satwa liar dan menjaga legalitas perdagangan.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut Hanna O Tioho, mengingatkan kondisi peternakan babi di Sulut belum sepenuhnya pulih.