Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik, Pelanggar Dijerat Sanksi UU Karantina

Selasa, 21 April 2020 - 13:27:00 WIB
Jokowi Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik, Pelanggar Dijerat Sanksi UU Karantina
Ilustrasi mudik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sanksi diberikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik harus ada sanksi di sana,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, sanksi paling ringan kendaraan diarahkan tidak melanjutkan perjalanan mudik.

Selain itu dalam persiapan, setiap akses keluar masuk akan dibuat penyekatan maupun titik pemeriksaan atau check point. Nantinya kendaraan yang keluar masuk Jabodetabek akan diperiksa.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” kata Budi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut