Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik, Pelanggar Dijerat Sanksi UU Karantina

Selasa, 21 April 2020 - 13:27:00 WIB
Jokowi Keluarkan Kebijakan Larangan Mudik, Pelanggar Dijerat Sanksi UU Karantina
Ilustrasi mudik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat terkait adanya wabah corona. Pelanggar aturan akan dijerat sanksi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sebelumnya, Jokowi juga telah menerbitkan larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN yang sudah dikeluarkan pada pekan lalu.

"Saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) melalui video telekonferensi dari Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Jokowi menjelaskan, larangan mudik ini merujuk pada hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam survei tersebut terungkap, masih ada 24 persen responden yang bersikeras untuk tetap mudik.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," katanya.

Dalam survei itu juga menunjukkan, sebanyak 68 persen tidak ingin mudik di tengah pandemi Covid-19. Sementara sampai saat ini, yang sudah mudik sebanyak 7 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut