Istilah ODP, PDP dan OTG Diganti Jadi Kasus Suspek, Probabel dan Konfirmasi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam salah satu bagiannya mengatur tentang istilan penyebutan status orang dengan Covid-19.
Dalam KMK yang diteken pada 13 Juli dan berisi sekitar 207 halaman, istilah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG) kini diganti dengan kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, KMK Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian. Untuk kasus suspek, probable,konfirmasi dan kontak erat, istilah ini digunakan pada pedoman sebelumnya yaitu ODP, PDP, OTG,” tulis surat keputusan pada BAB III tentang Surveilans Epidemiologi di halaman 31, Selasa (14/7/2020).
Dijelaskan dalam surat tersebut, kasus suspek seseorang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19 dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit.