Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Kode Etik, 40 Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Sulut Diberi Sanksi

Senin, 07 Desember 2020 - 12:54:00 WIB
Langgar Kode Etik, 40 Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Sulut Diberi Sanksi
Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meydi Tinangon. foto:Okezone/Subhan Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, KPU Kabupaten/Kota se Sulut terus menggalakan penegakan kode etik dan kode perilaku badan adhoc baik PPK, PPS maupun anggota KPPS

Dari data yang dihimpun, mekanisme pengawasan internal oleh KPU telah berjalan dan efektif. Dari 74 kasus, ada 73 kasus hasil pengawasan internal termasuk di dalamnya tindak lanjut rekomendasi jajaran Bawaslu. 

"Kami berharap kasus yang masih ditangani bisa segera dituntaskan. Dan yang terpenting data-data ini menunjukan bahwa KPU se-Sulut komitmen menegakan integritas penyelenggara Pemilu," tutur Meydi. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut