Hewan Apa Saja yang Dilindungi di Taman Nasional Bunaken, Salah Satunya Duyung
Melansir tn-bunaken, di Taman Nasional Bunaken sebagai kawasan konservasi perairan menyimpan potensi keanekaragaman hayati yang tinggi. Sumber daya hayati yang beranekaragam tersebut pada umumnya merupakan satwa liar dilindungi.
Hal jni ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 730/Kpts.-II/1991 tanggal 15 Oktober 1991 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 734/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara, memiliki mandatori tersirat untuk perlindungan keberadaan mamalia langka dan dilindungi antara lain duyung (Dugong dugon), terumbu karang (coral reef), keanekaragaman ikan karang hias, dan reptilia seperti penyu.
Selain itu kawasan Taman Nasional Bunaken dikembangkan sebagai obyek wisata bahari, penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Keberadaan satwa yang dilindungi ini sebagai bioindikator kualitas ekosistem perairan pesisir yang sehat.
Bilamana masih banyak dijumpai penyu dan dugong dapat dikatakan bahwa ekosistem pesisir yang terdiri atas hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang dalam keadaan baik.
Dari perilaku yang diamati, diduga satwa dugong tersebut sehabis grazing (merumput) di ekosistem lamun karena berenang bergerak ke arah laut lepas yang lebih dalam menjauh dari pulau. Temuan ini menjadi penting bagi Balai Taman Nasional Bunaken bahwa eksistensi dugong nyata adanya.