Hendak Transaksi Obat Terlarang, Pemuda di Manado Ditangkap Polisi
MANADO, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado menangkap pemuda yang hendak bertransaksi obat terlarang. Pelaku yakni berinisial VK (32) warga Kelurahan Ketang Baru, Lingkungan lll, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Informasi yang diperoleh dari laporan polisi, penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi akan terjadi transaksi obat keras jenis thryhexypenidyl. Tim langsung ke lokasi seputaran SPBU Paal Dua.
Setiba di TKP, tim melihat ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tidak mau buruannya lolos, tim langsung menangkap pria tersebut.
Benar saja, saat digeledah didapati 100 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl yang berada di dalam tas pelaku. Tim kemudian langsung menuju rumah pelaku dan kembali menggeledah.
Hasilnya ditemukan kembali 18 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl yang disimpan. Total ada 118 butir pil Thryhexypenidyl yang diamankan dari tangan pelaku.