Gubernur Olly Dondokambey Konsultasi Pembangunan PLTS Terapung dengan Menteri ESDM
Izin dalam RUU Minerba ini terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi, Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.
Terkait pemberian izin, menurut dia, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur.
Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.
Selain itu adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri
Editor: Reza Yunanto