Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langkah Gubernur Sulut Perkuat Stabilitas Daerah, Ketua DPW Perindo Ditunjuk sebagai Wakil Ketua FKDM
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Olly Dondokambey Konsultasi Pembangunan PLTS Terapung dengan Menteri ESDM

Jumat, 07 Agustus 2020 - 08:28:00 WIB
Gubernur Olly Dondokambey Konsultasi Pembangunan PLTS Terapung dengan Menteri ESDM
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey berkonsultasi dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Suardi Tasrif. Olly berkonsultasi soal pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Danau Tondano.

"Proyek PLTS terapung ini untuk mendukung program pemerintah Indonesia terkait energi terbarukan (renewable energy) serta penyediaan energi bersih dan terjangkau bagi masyarakat Sulut," kata Olly di Manado, Jumat (7/8/2020).

Konsultasi itu terkait DPR yang telah mengesahkan perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Mei 2020 lalu. Dalam pengesahan itu, ada sejumlah poin penting yang diatur dalam revisi UU Minerba.

Mmulai dari kewenangan perizinan, perpanjangan izin, pengaturan terhadap lzin Pertambangan Rakyat (IPR) dan aspek lingkungan, hilirisasi, divestasi, hingga pengaturan yang diklaim untuk memperkuat badan usaha milik negara (BUMN).

Usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Izin dalam RUU Minerba ini terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi, Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan.

Terkait pemberian izin, menurut dia, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada gubernur.

Pendelegasian kewenangan didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.

Selain itu adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh menteri

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut