Gorontalo Utara Ikutkan Pekerja Informal di Desa dalam BPJS Ketenagakerjaan
Ia menjelaskan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, jika meninggal tidak dalam kondisi kecelakaan kerja (dalam kondisi apapun).
Apabila meninggal karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima terdiri dari, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan kematian Rp48 juta.
Ditambah besaran beasiswa untuk ahli waris apabila peserta yang meninggal sudah menjadi peserta aktif lebih dari tiga tahun.
Untuk ahli waris jenjang TK, SD sebesar Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, Strata 1 (S1) Rp12 juta per tahun dan maksimal selama lima tahun.
Beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak, dan besaran nilai tersebut akan diterimakan untuk masing-masing anak.