Gorontalo Punya 4 Karya Warisan Budaya Takbenda, Apa Saja?
Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:20:00 WIB
Penetapan keempat warisan itu dilakukan dalam sidang yang digelar oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 27 September hingga 1 Oktober 2022.
Sidang penetapan dilakukan secara langsung dan diikuti secara daring oleh seluruh pemerintah provinsi.
Pada tahun 2021, terdapat sembilan karya budaya Gorontalo yang ditetapkan sebagai WBTb yaitu leningo, molo’opu, tidi da’a, tidi lo malu’o, buruda, bili’u, tahuda, tidi lo tihu’o, dan dana-dana.
Sedangkan pada tahun 2019, ada tujuh yang ditetapkan sebagai WBTb yakni upiya karanji, molonthalo, mohunthingo, Iiabulo, tiliaya, tidi lo o’ayabu, dan tepa tonggo.
Editor: Cahya Sumirat