Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Gaji 13 Mulai Dibayarkan, Pemprov Gorontalo Siapkan Dana Rp24,9 Miliar 

Kamis, 03 Juni 2021 - 06:38:00 WIB
Gaji 13 Mulai Dibayarkan, Pemprov Gorontalo Siapkan Dana Rp24,9 Miliar 
Aparatur sipil negara di Gorontalo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu, lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk sanksi karena tidak memenuhi alokasi belanja wajib pada APBD.

Total ada 199 daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang mendapatkan sanksi Kementerian Keuangan, berupa penundaan DAU selama empat bulan mulai Juni hingga September 2021.

Danial mengatakan pencairan akan dilakukan, apabila daerah tersebut sudah menjalankan kewajibannya.

“Di Gorontalo ada empat daerah yakni Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo dan Pohuwato. Kenapa ditunda? Karena tidak mampu mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan. Misalnya untuk pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum minimal 25 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Gorontalo tidak masuk dalam kategori tersebut dan bahkan mengalokasikan lebih besar dari standar minimal. 

"Persentase belanja pendidikan kami sebesar 34,40 persen, belanja kesehatan 12,98 persen dan belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum sebesar 27,12 persen," urainya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut