FPI Resmi Dibubarkan, Ini Kata Tokoh Muslim Minahasa Selatan
Pernyataan yang sama juga disampaikan Imam Masjid Al Mujahidin, Desa Blongko Sabri Marafil. “Dengan ini mendukung keputusan bersama yang melarang kegiatan FPI,” tuturnya.
Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, saling menghormati, toleransi, juga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mari bersama kita jaga stabilitas kamtibmas, saling menghormati, menghargai, pererat rasa persaudaraan, silaturahmi, perkuat toleransi antar umat beragama juga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap kapolres.
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh FPI. Pelarangan tersebut lantaran legal standing dari organisasi masyarakat (ormas) Islam tersebut telah dicabut.
Bahkan, Mahfud MD mengimbau kepada berbagai aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI. Pelarangan tersebut terhitung mulai hari Rabu (30/12/2020).
"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini ya," kata Mahfud dalam konferensi persnya, Rabu (30/12/2020) di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Editor: Cahya Sumirat