Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Kanwil DJKN Suluttenggomalut Optimalkan Potensi BMN

Jumat, 18 Desember 2020 - 07:33:00 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Kanwil DJKN Suluttenggomalut Optimalkan Potensi BMN
Kepala Kanwil DJKN Suluttenggomalut, Aloysius Yanis Dhaniarto. (Foto: Okezone/Subhan Sabu)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu juga, sebagai bentuk peran Kanwil DJKN Suluttenggomalut dalam upaya membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menangani pandemi Covid-19, DJKN bersinergi dengan instansi lain.

"Kami membantu proses hibah BMN berupa barang hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berupa Barang Hasil Penindakan Bea dan Cukai spesifikasi minuman mengandung etil alkohol golongan C tanpa merk jenis cap tikus yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan hand sanitizer," katanya.

Masyarakat serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Gorontalo juga mendapat bantuan berupa pemanfaatan sebagian tanah BMN sebagai kantin pada KPKNL Gorontalo. Model optimalisasi BMN ini diharapkan dapat direplikasi oleh satuan kerja kementerian/lembaga lainnya.

"Koordinasi dan sinergi antara Kanwil DJKN Suluttenggomalut dengan KPKNL, kementerian/lembaga, maupun pihak-pihak lainnya diharapkan semakin meningkat di masa yang akan datang,”katanya.

Ini dilakukan guna mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya mendukung pengelolaan BMN.

Diketahui, pada bulan Agustus 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai salah satu kebijakan yang diterbitkan pada masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). 

Pada peraturan tersebut, dampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu kondisi khusus yang dipertimbangkan dalam bentuk besaran penyesuaian tarif pemanfaatan BMN. Ini bertujuan untuk terselenggaranya pemanfaatan BMN yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut