Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Kwandang segera Disidangkan

Jumat, 30 Desember 2022 - 18:00:00 WIB
Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Kwandang segera Disidangkan
Pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang di Desa Cisadane Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara yang dibangun pada tahun anggaran 2020, mangkrak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan pasal yang didakwakan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, kerugian keuangan negara dalam relokasi pembangunan Puskesmas Kwandang pada tahun anggaran 2020 tersebut mencapai Rp1 miliar.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut