DPRD Gorontalo Utara Resmi Umumkan Pemberhentian Bupati Indra Yasin
GORONTALO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, resmi mengumumkan pemberhentian Indra Yasin selaku bupati. Pemberhentian dilakukan karena bupati telah telah tutup usia pada 3 Maret 2022.
"Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD terkait pengusulan penetapan pemberhentian Bupati Indra Yasin secara tetap karena meninggal dunia. Serta telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD Gorontalo Utara nomor 04 tahun 2022 tentang penetapan usulan pemberhentian Bupati Gorontalo Utara," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, di Gorontalo, Selasa (15/3/2022).
Dia menjelaskan, DPRD sesuai amanat konstitusi bertanggungjawab dalam proses pengusulan pemberhentian Bupati Indra Yasin karena alasan tetap tersebut.
Juga telah mendapatkan dokumen otentik sebagai dasar pelaksanaan pengusulan pemberhentian yang digelar dalam rapat paripurna.
Yaitu berdasarkan akta kematian tertanggal 3 Maret 2022 yang diterbitkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.