Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?
Advertisement . Scroll to see content

Divisi Pemasyarakatan Pastikan 1.664 Narapidana di Sulut Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas

Kamis, 19 Agustus 2021 - 16:31:00 WIB
Divisi Pemasyarakatan Pastikan 1.664 Narapidana di Sulut Dapat Remisi, 4 Langsung Bebas
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika 1.664 narapidana mendapat remisi. Remisi diberikan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dari jumlah tersebut, terdapat empat narapidana mendapatkan remisi bebas, atau saat mendapatkan remisi tersebut langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut, Bambang Haryanto, Rabu (18/8/2021).

Dia menambahkan sementara yang lainnya mendapatkan remisi dengan bervariasi yakni dari satu hingga enam bulan.

Narapidana yang mendapatkan remisi itu, lanjut Bambang, tersebar di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sulut.

"Penerima remisi itu tersebar pada 14 UPT yang ada  di sejumlah kabupaten dan kota di Sulut," katanya.

Menurut Bambang, narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi tersebut harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Para narapidana tersebut antara lain harus menunjukkan berkelakuan baik atau menaati aturan selama menjalani pidana," katanya.  

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut