Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans Sulut Pastikan Kenaikan UMP Sudah Melalui Kajian

Rabu, 30 November 2022 - 11:39:00 WIB
Disnakertrans Sulut Pastikan Kenaikan UMP Sudah Melalui Kajian
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erny Tumundo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah melalui kajian. Berbagai unsur terlibat dalam penetapan UMP tersebut.

"UMP yang ditetapkan Gubernur sudah mengikuti semua tahapan peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maupun Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," sebut Kadisnakertrans Erny Tumundo di Manado, Selasa (29/1/2022).

Dalam pembahasan dan pengkajian Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan kemudian diusulkan ke Gubernur Olly Dondokambey.

"UMP Provinsi Sulut tahun 2023 mengikuti formula Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022," katanya.

Dalam penyerahan rekomendasi dewan pengupahan ke gubernur telah disepakati persentasi kenaikannya sebesar 5,24 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut