Dinkes Sulut Awasi Batas Tarif Tertinggi RT-PCR Laboratorium Daerah
Jumat, 20 Agustus 2021 - 13:53:00 WIB
Dia berharap, surat edaran tentang tarif batas tertinggi RT-PCR dapat diimplementasikan setiap pemilik laboratorium.
Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.
Editor: Cahya Sumirat