Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Dinkes Sulut Awasi Batas Tarif Tertinggi RT-PCR Laboratorium Daerah

Jumat, 20 Agustus 2021 - 13:53:00 WIB
Dinkes Sulut Awasi Batas Tarif Tertinggi RT-PCR Laboratorium Daerah
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut, Steaven Dandel MPH. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

Dia berharap, surat edaran tentang tarif batas tertinggi RT-PCR dapat diimplementasikan setiap pemilik laboratorium.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sementara pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut