Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah

Jumat, 04 November 2022 - 17:17:00 WIB
Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen pada 2023 dan 2024, (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui penurunan prevalensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen pada 2024 mendatang.

Selain itu, juga untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6-12,2 persen dari pengeluaran rumah tangga.

“Kalau konsumsinya makin naik, maka ada hubungannya itu pasti dengan kesehatan. Dunia internasional mengakui itu. Ini aspek konsumsi,” ujarnya.

Aspek kedua adalah produksi yang berkaitan dengan keberlangsungan tenaga kerja. Kebijakan cukai ini mempertimbangkan dampaknya terhadap petani tembakau, pekerja, dan industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau itu punya kaitan dengan ketenagakerjaan. Apalagi untuk industri hasil tembakau Indonesia yang bahkan ada segmen dikerjakan dengan tangan. Pasti ada hubungannya itu dengan penyerapan tenaga kerja kita, employment creation kita,” tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut