Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah

Jumat, 04 November 2022 - 17:17:00 WIB
Cukai Rokok Naik 10 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah
Pemerintah naikkan cukai rokok 10 persen pada 2023 dan 2024, (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cukai rokok akan naik sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Pemerintah menaikkan cukai rokok tersebut dengan berbagai pertimbangan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui menaikkan rata-rata cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Tarif tersebut ditujukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2, yang rata-rata meningkat 11,75 hingga 11,5 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 naik 12 hingga 11,8 persen, sedangkan sigaret kretek tangan (SKT) 1, 2, dan 3 naik sebesar 5 persen. 

Sementara, cukai rokok elektrik akan naik 15 persen dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berlaku kenaikan setiap tahun sejak 2023-2028.

“Kebijakan mengenai cukai rokok itu selalu menyeimbangkan empat aspek. Ini selalu kita coba balance setiap kali kita membicarakan mengenai kebijakan cukai rokok. Ini adalah basic filosofi dari penetapan kebijakan cukai rokok setiap tahun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam Media Gathering Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Dia menjelaskan, pertama adalah pengendalian konsumsi yang memiliki kaitan dengan kesehatan. Pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut