Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Gorontalo Edukasi Pelaku Usaha

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:27:00 WIB
Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Gorontalo Edukasi Pelaku Usaha
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo (kedua kiri) memukul gong tanda dibukanya kegiatan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (7/6/2022).(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, hak yang melekat pada diri pencipta sedangkan kewajiban yang mengikat pada orang lain itulah yang kemudian menuntut peranan hukum untuk mengawalnya.

Peran penting hukum di setiap timbulnya hak individu khususnya hak kekayaan intelektual secara ilustrasi dapat dijelaskan melalui asumsi bahwa dalam perjalanannya nanti pasti akan terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban tersebut.

"Pada era globalisasi saat ini, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran atas kekayaan intelektual," bebernya.

Untuk itu dalam hal ini peranan hukum dirasa sangat penting bagi setiap karya yang dihasilkan oleh manusia, mengingat banyaknya tindakan-tindakan curang terkait pelanggaran kekayaan intelektual tersebut.

"Berbagai tindakan curang terkait dengan praktek pelanggaran terhadap kekayaan intelektual ini tanpa disadari telah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih saja terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi," ungkap Heni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut