Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini 3 Syarat Warga Luar Daerah Masuk Kota Manado

Kamis, 28 Mei 2020 - 15:33:00 WIB
Catat! Ini 3 Syarat Warga Luar Daerah Masuk Kota Manado
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Manado akan memberlakukan pembatasan akses keluar masuk per Jumat (29/5/2020). Ada syarat yang harus dipenuhi warga luar Kota Manado untuk bisa melintas di ibu kota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tersebut.

"Jadi ada tiga syarat yang wajib dipenuhi siapa saja yang masuk Manado. Pertama menggunakan masker, kedua dicek kesehatan (suhu tubuh) dan terakhir penumpang mobil hanya boleh terisi setengah dari jumlah kapasitas penumpang," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Manado Sanil Marentek, Kamis (27/5/2020).

Dia mengatakan, sebelumnya sempat ada keputusan untuk mewajibkan warga luar membawa surat keterangan sehat dari Puskesmas atau dokter, namun dengan berbagai pertimbangan ditunda dulu.

"Sesuai dengan hasil rapat kembali dengan wakil wali kota dan Forkopimda, diputuskan hanya akan melakukan tiga hal tersebut saja," katanya.

Sanil mengungkapkan, hasil keputusan lainnya akan menempatkan petugas khusus di pintu masuk. Petugas nantinya akan memeriksa suhu tubuh dan kelengkapan masker pengendara yang melintas di perbatasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut